Jumat, 14 Juli 2017

Tiap Pelaku Penyelundupan 1 Ton Sabu Diupahi Rp200 Juta

loading...
Penyelundupan Sabu 1 Ton

VIVA.co.id – Sebanyak empat warga negara asing dalam kasus penyelundupan 1 ton sabu di Anyer, Serang, Banten, ternyata masing-masing dibekali uang sebanyak Rp200 juta. Namun, belum diketahui siapa yang mendanai para pelaku tersebut.

"Oleh seseorang di sana yang masih kami dalami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Juli 2017.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami siapa yang berperan mendanai keempat pelaku penyelundupan sabu yang berasal dari Tiongkok itu. Kapal besar yang digunakan pelaku untuk mengangkut satu ton sabu juga masih ditelusuri.
"Kemudian akan kami cari pendananya, bagaimana cara kapal yang mengantar bisa masuk ke sini," ucapnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, bersama dengan Polres Kota Depok membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dimasukkan ke Indonesia dari Tiongkok.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Penangkapan dilakukan di kawasan Anyer, Serang, Banten. Barang bukti yang ditemukan yakni narkoba jenis sabu sekitar 1 ton banyaknya.
"Kita berkoordinasi dengan polisi Taiwan bahwa ada pengiriman sabu ke Indonesia. Makanya kita melakukan penyelidikan," ucap dia saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2017.

Related Posts

Tiap Pelaku Penyelundupan 1 Ton Sabu Diupahi Rp200 Juta
4/ 5
Oleh